Air yang di dugankan untuk wudhu

Adapun jenis-jenis air yang diperbolehkan untuk berwudhu diantaranya adalah air hujan, air sumur, air terjun, air laut, air sungai, air dari bekuan es atau salju serta air yang berada di dalam tangki atau bak dengan jumlah yang besar untuk memastikan bahwa najis yang terdapat pada air tersebut hilang.(Baca : Jenis-Jenis Najis Dalam Islam)

Adapun jenis air yang tidak diperbolehkan untuk berwudhu antara lain air kotor atau air yang mengandung najis seperti air yang terkena air liur anjing dan jenis najis lainnya. air dari sari buah seperti air kelapa atau buah lainnya serta air dari dalam pohon juga tidak diperkenankan untuk digunakan dalam berwudhu.(Baca : Cara Mandi Besar)

Selain itu air yang telah mengalami perubahan warna menjadi keruh karena ada sesuatu yang direndam dalam kubangan air tersebut juga tidak boleh digunakan untuk wudhu. Air yang berjumlah sedikit atau kurang dari 100 liter terutama yang sudah terkena najis seperti air seni, darah atau minuman atau bahkan ada seekor binatang yang sudah mati di dalam air tersebut. Air bekas wudhu juga tidak boleh digunakan untuk wudhu lagi dan air yang merupakan sisa dari orang mabuk.(Baca : Tata Cara Shalat Idul Fitri)

Jenis – Jenis Air Mustamal Menurut Empat Mahzab Islam

1. Mahzab Al-Hanawiyah

Menurut mahzab Al-Hanawiyah mengemukakan pendapat bahwa air yang boleh digunakan untuk wudhu adalah air yang bisa membasahi bagian tubuh saja bukan merupakan air yang tersisa di dalam wadah atau bak. Air tersebut langsung dapat dikategorikan sebagai air mumtasal setelah menetas dari tubuh saat seseorang selesai melakukan wudhu atau mandi.(Baca : Cara Mandi Wajib bagi Wanita)

Menurut mahzab ini air yang digunakan oleh seseorang yang menggunakan air kemudian air tersebut yang sudah dijadikan sebagai pengangkat hadast baik dilakukan oleh wudhu maupun Cara Mandi Besar merupakan air yang suci namun tidak dapat mensucikan. Jadi air bekas wudhu dan mandi tidak bisa digunakan sebagai air untuk wudhu lagi meskipun air tersebut tidak memiliki najis.(Baca : Cara Mandi Dalam Islam)

2. Mahzab Al-Malikiyah

Air mumtasal menurut pandangan mahzab al-malikiyah ini adalah air yang sudah digunakan oleh seseorang untuk media wudhu dan mandi besar supaya hadast besar dan kecil di dalam tubuh hilang namun tidak dibedakan apakah itu sebagai tindakan wajib atau tindakan sunah.(Baca : Doa Mandi Haid untuk Wanita)

Air tersebut juga meliputi air yang telah digunakan untuk membersihkan najis dari tubuh maupun dari benda lainnya. menurut mahzab ini tidak ada bedanya antara wudhu dan mandi besar baik sunah maupun wajib karena semuanya telah tercampur dengan kotoran yang digunakan untuk membersihkan hadast sebelumnya di dalam tubuh.(Baca : Keramas Saat Haid)

3. Mahzab As-syafi’iyah

Menurut pandangan dari mahzab ini, air mumtasal adalah air yang digunakan dari air yang digunakan untuk wudhu dan mandi besar atau air yang telah digunakan sebagai penghilang hadast dan kotoran. Air akan dikatakan mumtasal apabila didapatkan dalam jumlah yang sedikit saja dan niatnya sudah digunakan untuk wudhu atau mandi besar meskipun hanya dengan membasuh bagian tertentu saja.(Baca : Hukum Menunda Mandi Wajib Setelah Haid)

Sedangkan jika air yang digunakan untuk membersihkan badan namun niatnya bukanlah untuk wudhu dan mandi besar maka air tersebut tidak termasuk dalam golongan air mumtasal. Air mumtasal diantaranya adalah air bekas memandikan mayit, memandikan orang gila atau sakit dan air yang baru saja digunakan untuk memandikan orang yang baru masuk islam. Air mumtasal menurut mahzab ini juga tidak bisa digunakan untuk wudhu dan mandi besar lagi meskipun airnya tidak dikatakan najis namun tetap saja tidak bisa mensucikan.(Baca : Hukum Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja)

Baca juga :

Tingkatan Iman dalam Islam

Berhutang Dalam Islam

Aliran dalam Islam

Dunia Menurut Islam

4. Mahzab Al-hanabiyah

Menurut mahzab al-hanabiyah, air mumtasal merupakan air yang sudah digunakan untuk wudhu dan mandi besar atau air yang digunakan untuk menghilangkan segala najis dan hadast besar atau kecil dari tubuh meskipun air tersebut tidak mengalami perubahan warna, aroma dan rasanya.(Baca : Proses Pemakaman Jenazah Menurut Islam)

Air bekas memandikan mayit juga telah termasuk dalam jenis air mumtasal. Namun menurut mahzab ini, air yang digunakan untuk membersihkan kotoran dan hadas namun tidak ada niatan sebagai ibadah maka air tersebut tidak termasuk dalam golongan air mumtasal.(Baca : Niat Mandi Wajib yang Benar)

Syarat Berwudhu

Ada 5 syarat yang harus dipenuhi seseorang melakukan wudhu:

Niat wudhu perlu dilakukan meskipun ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Air yang digunakan saat wudhu harus merupakan air yang suci dan yang mensucikan. Jika menggunakan air selain air suci maka hukumnya haram dan tidak sah.(Baca : Hukum Mendengarkan Musik Dalam Islam)

Dalam berwudhu sebaiknya tubuh dalam keadaan bebas hambatan atau tidak ada yang menghalangi masuknya air sampai ke dalam pori-pori tubuh seperti misalnya menggunakan kutek kuku dan lainnya.

Jika orang tersebut baru saja membuang hajat maka sebaiknya untuk melakukan wudhu terlebih dahulu.



Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Kampung

Sejarah Singkat Rmj

Doa Anak Sholeh